Penulis: Sinta Tiara Rini
Editor: Andriano Bobby
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Hak anak yang tercantum dalam Undang Undang Perlindungan Anak Bab I pasal 1 No. 12 dan Bab II pasal 2 mencakup:
- Non diskriminasi
- Kepentingan terbaik bagi anak
- Hak kelangsungan hidup
- Perkembangan dan penghargaan terhadap pendapat anak
Konseling pemberian makan bayi pada ibu dengan HIV dapat membantu si ibu menentukan pilihan yang terbaik untuk bayinya.
Baca Juga:
Begitupun, seorang ibu tidak boleh dilarang untuk menyusui bayinya termasuk ibu dengan HIV positif. Namun, ada risiko penularan HIV melalui proses menyusui. Jadi kita harus bijak menyikapi hal ini. WHO mengajukan kriteria AFASS untuk pemberian Pengganti ASI pada bayi yang lahir dari ibu pengidap HIV positif, yaitu:
- Acceptable (diterima), Ibu tidak mempunyai hambatan sosial budaya untuk memilih makanan alternatif atau tidak ada rasa takut akan stigma dan diskriminasi dari masyarakat.
- Feasible (terlaksanakan), Ibu atau keluarga punya cukup waktu, pengetahuan, ketrampilan dan lainnya untuk menyiapkan dan memberikan makan pada bayinya. Ibu mendapat dukungan bila ada tekanan keluarga, masyarakat dan sosial.
- Affordable (terjangkau), Ibu dan keluarga mampu melakukan pembelian, pembuatan, dan penyiapan makanan pilihan, termasuk bahan makanan, bahan bakar dan air bersih. Tidak menggunakan dana untuk kesehatan dan gizi keluarga.
- Sustainable (bersinambungan), Makanan pengganti yang diberikan kepada bayi harus setiap hari dan atau malam (tiap 3 jam) dan dalam bentuk segar. Distribusi makanan tersebut harus berkelanjutan sepanjang bayi membutuhkan.
- Safe (aman, bersih berkualitas), Makanan pengganti harus disimpan secara benar, hygienis dengan kuantitas nutrisi yang adekuat.
Secara umum, pemberian makanan pada bayi yang berasal dari ibu pengidap HIV positif dapat diuraikan sebagai berikut:
- Bila ibu memilih untuk memberikan susu formula, maka susu formula harus diberikan dengan memenuhi 5 kriteria AFASS diatas. Jika salah satu kriteria tidak terpenuhi sebaiknya mempertimbangkan untuk memberikan ASI eksklusif saja.
- Kurangi jumlah virus dalam tubuh dengan cara pengobatan ARV sedini mungkin dan dengan tingkat kepatuhan yang baik.
- Bila ibu memilih memberikan ASI, maka ASI harus diberikan secara eksklusif selama 6 bulan dan kemudian dihentikan. Untuk menghindari perlukaan pada puting payudara maka bisa dilakukan pemerahan pada ASI dan lakukan pasteurisasi dengan cara ASI dihangatkan dalam wadah kaca tertutup di suhu sekitar 60 derajat Celcius selama 30 menit.
- Tidak boleh memberikan ASI secara bersamaan dengan susu formula. Menyusui parsial atau mencampur antara ASI dan susu formula justru meningkatkan risiko terinfeksi HIV lebih besar.
Ibu dengan HIV positif dihadapkan pada dua pilihan sulit, pertama memilih menyusui tapi belum mengerti tehnik menyusuinya sehingga terjadi penularan dari ibu ke bayi. Kedua, memberikan susu formula tetapi tidak AFASS sehingga bayi menjadi kurang gizi, diare, atau mengalami pneumonia.
Konseling pemberian makan bayi pada ibu dengan HIV dapat membantu si ibu menentukan pilihan yang terbaik untuk bayinya. Dan sebaiknya semuanya dikonsultasikan dengan dokter yang sudah berpengalaman menangani pencegahan penularan HIV dari ibu ke bayinya.